Diposting Oleh : BMQ AT-TARTIL BOJONEGORO
Rabu, 05 Maret 2014
DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
KABUPATEN BOJONEGORO
______________________________________________________
DPC FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH KABUPATEN BOJONEGORO
SURAT KEPUTUSAN NOMER : 1/ DPC FKDT / SK/ III/ 2014
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2014 – 2018.
Bismillahirohmaanirrohim
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Pasal 30 ayat (5) Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang
Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu
membentuk dan menetapkan tim peningkatan mutu
Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang System
Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Rekomendasi dan Program Kerja Musyawarah Nasional
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013 di Jakarta.
Hasil Rapat kerja Tahunan Dewan Pimpinan Cabang Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2013.
Bahwa dengan ini Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Bojonegoro, Memutuskan dan Menetapkan : Susunan Tim Peningkatan Mutu Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kabupeten Bojonegoro masa bhakti tahun 2014 – 2018.
DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
KABUPATEN BOJONEGORO
______________________________________________________
KETUA : PUJIONO. SPd.
WAKIL KETUA : MUHIBUDIN S.E.
SEKRETARIS : MARIYANTO.
WAKIL SEKRETARIS : MUHAMMAD ZAINUL KIROM.
ANGGOTA - ANGGOTA : - MOHAMMAD ILHAM S.PdI
- ABDUL GHOFAR S.Ag
- PAMUJI.
- YASIN.
- ALIYUL MURTADLO.
- RUSMAN.
- PANADI.
- SUPARNO.
- KARIM.
- SUN’AN.
- ABDUL MUKHIT MUSTOFA.
- M. MUTHOHARI. SE.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan berlaku.
Bojonegoro, 5 Maret 2014.
Mengetahui : Diputuskan dan ditetapkan oleh :
Kantor Kementerian Agama, Dewan Pimpinan cabang Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah,
Kepala, Ketua,
Drs. H. AHMAD MUNIR. M.Hum. IMAM MUTADI.
NIP. : 196601211992031001